Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melontarkan peringatan tegas kepada sekuruh Jaksa di Indonesia agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa (Kades) sebagai tersangka, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa.
Pesan keras Jaksa Agung itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jakarta, Minggu malam (19/4/2026). Ia menekankan pendekatan hukum terhadap aparat desa harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap kepala desa,” tegasnya.
Ukuran keberhasilan kinerja kejaksaan, kata dia, bukan dilihat dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. Ia justru mengingatkan agar jaksa lebih mengedepankan pembinaan, khususnya dalam kasus yang bersifat administratif.
Banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan negara. Burhanuddin menuturkan bahwa kondisi ini kerap menjadi celah terjadinya kesalahan, bukan karena niat jahat, melainkan keterbatasan pemahaman.
“Bayangkan, sebelumnya (Kades) tidak pernah mengelola dana besar, tiba-tiba harus bertanggung jawab atas anggaran miliaran rupiah. Tanpa pembinaan, tentu mereka bisa keliru,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, kata Burganuddin, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah pembinaan, bukan langsung penindakan hukum. Tanggung jawab pembinaan tidak hanya berada di pundak kepala desa, tetapi juga pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.
Meski demikian, Burhanuddin memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana desa, terutama jika digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak akan banyak bicara, tapi kepada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya, memang uangnya dipakai oleh kepala desanya untuk nikah lagi atau apa, ya silahkan,” terangnya.
Burhanuddin pun mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) di seluruh Indonesia agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak asal menetapkan status tersangka.
Ia bahkan menegaskan akan meminta pertanggungjawaban jika ada aparatnya terbukti melakukan kriminalisasi terhadap Kades.
“Tapi kalau kesalahan administrasi kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tegasnya menandaskan. ***

