Beritasulsel.com – Polres Parepare telah menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 26 Agustus 2025 di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pelaku berinisial NH alias IA, berusia 31 tahun, warga Desa Solie, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena emosi. Pelaku kesal dengan korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. “Pelaku emosi dan melakukan penganiayaan setelah korban meminta sisa uang gadai motornya,” ungkap AKP Agus.

Kronologis kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta sisa uang gadai motornya. Namun, pelaku tidak mau memberikan dan malah meminta uang kepada korban. Pelaku kemudian emosi dan menyeret korban hingga terjatuh, lalu mengambil balok serbuk gergaji dan memukulkan ke arah wajah korban sebanyak 3 kali.

Tim Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pada 7 September 2025 di BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa 1 batang balok kayu berhasil diamankan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian sebanyak 2 kali ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)