Soppeng – Pria berinisial MA, warga Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi karena diduga pengedar sabu.

Pria berusia 39 tahun tersebut diamankan di wilayah Batu-Batu, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Soppeng, pada hari Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di sekitar lokasi,” ucap IPDA Fahril Nurdin, Kanit I Satres Narkoba Polres Soppeng, Minggu (3/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat saset plastik bening yang berisi total 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram.

“Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan oleh pelaku,” imbuh Fahril.

Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“MA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkad dia. ***