Beritasulsel.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sinjai menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (27/5) kemarin. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Andi Zaenal Iskandar, dan dihadiri oleh anggota Ardiansyah Haris, Kamrianto, Andi Rusmiati Ruztham, Jalil, Muh. Dahlan, Muhammad Ridwan, Ambo Tuwo dan Akmal. Bapemperda serta perwakilan dari tim inisiator dan penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Agenda rapat mencakup pembahasan tiga Ranperda strategis, yaitu:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
Pembahasan RPJMD bertujuan untuk menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan, mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih serta indikator utama yang menjadi target capaian hingga tahun 2029.
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ranperda ini dirancang untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal. Pembahasan mencakup aspek aksesibilitas, perlakuan setara, dan dukungan yang layak sesuai kebutuhan mereka.
3. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
Ranperda ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan guna menjaga stabilitas harga pangan pokok dan ketahanan pangan daerah. Pembahasan mencakup tata cara pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah.
Rapat kerja ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program-program strategis di daerah. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk tim inisiator dan penyusun naskah akademik, diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda dan memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Dengan pembahasan tiga Ranperda ini, DPRD menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)
