Kolaka Timur – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, pria tersebut berinisial N, berusia 60 tahun, sedangkan korban baru berusia 16 tahun.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Kolaka Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pelaku memperkosa korban sejak september 2024 hingga April 2025.

Setiap melancarkan aksinya, kata Harry, pelaku mengancam korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa apa dan pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah bibi korban melihat perut korban semakin membesar.

Korban dibawa diperiksa ke Puskesmas dan hasilnya, dokter mengatakan, korban hamil 7 bulan.

“Korban lalu menceritakan ke bibinya bahwa dia sering diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri (N),” ucap Harry menerangkan, Senin (19/5/2025).

Polisi kemudian bergerak usai menerima laporan dari keluarga korban dan berhasil meringkus pelaku pada hari jumat 16 Mei 2025.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena terbiasa atau kecanduan nonton film porno,” pungkas Harry. (***)