Sidrap – Pelaku pembunuhan sadis di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Minggu (16/3/2025) lalu, akhirnya ditangkap.
Terduga pelaku diketahui adalah pria yang masih di bawah umur berinisial AP berusia 17 tahun warga Kabupaten Sidrap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Enrekang Sulsel, pada hari Rabu 26 Maret 2025.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, membenarkan hal itu. “Alhamdulillah yang bersangkutan (AP) sudah diamankan,” ucap Fantry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku Nekat Habisi Korban
Fantry menjelaskan bahwa hasil introgasi, pelaku mengaku pernah ikut bekerja di tempat usaha korban yaitu musik gambus pada tahun 2023.
Pelaku mengaku punya gaji sebanyak Rp1,5 juta yang belum dibayar oleh korban. Pelaku mengaku telah berulang kali menagih namun tidak berbuah hasil.
Sehingga pada hari kejadian, pelaku membawa parang lalu mendatangi rumah korban di Jalan A.P. Pettarani Kelurahan Rijang Pittu.
Saat tiba di rumah korban, pelaku menagih lagi gajinya dari pelaku sebanyak Rp1,5 juta Rupiah namun korban tidak memberikan sehingga pelaku nekat menebas korban menggunakan parang yang ia bawa.
Korban kemudian tergeletak bersimbah darah lalu tewas di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku merampas Handphone milik korban lalu pelaku pergi dan sembunyi di Kabupaten Enrekang.
Satreskrim Polres Sidrap kemudian melakukan penyelidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa seluruh CCTV yang ada di TKP kemudian meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Enrekang.
Dan saat ini pelaku yang diketahui masih di bawah umur, sudah dalam penanganan SatreskrimPolres Sidrap.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana,” ucap Fantry.
Halaman : 1 2 Selanjutnya