Kades Parasangeng Beru, Abd Rahman Bantah Dituding Korupsi dan Penyelewengan Jabatan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel,Jeneponto,- Kepala Desa Parasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Abd Rahman diduga melakukan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait penggajian 3 orang anggota Badan Pengawas Desa (BPD) yang tak kunjung di bayarkan dari tahun 2022 sampai 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala desa Parasangeng Beru Jeneponto Abd Rahman menyampaikan, bahwa tudingan yang beredar di beberapa media itu tidak benar.

“Semua itu tidak benar, tunjangan dan gaji ketiga anggota BPD itu saya tidak pernah ambil, semuanya bendahara yang urus,” Kata Abd Rahman kepada Media online Beritasulsel.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tahun 2021 tunjangan dan gaji ketiga BPD itu dikembalikan ke Kas daerah, dengan alasan ketiganya tidak melakukan kewajibannya,” beber Abd Rahman.

Ia menambahkan bahwa di tahun 2022 semua anggota BPD melakukan rapat internal atau musyawarah untuk menonaktifkan ketiga anggota BPD tersebut.

“Tahun 2022 semua anggota BPD yang aktif bekerja melakukan rapat, musyawarah untuk menonaktifkan ketiga anggota BPD itu, karna tidak pernah lagi aktif masuk kerja,” Tambahnya.

Disaat penetapan anggaran APBDes tahun 2022 disitulah pemerintah Desa tidak menganggarkan lagi gaji dan tunjangan ketiga anggota BPD itu.

“Sekali lagi, tidak pernahka melihat atau mengambil uang ataupun gaji ketiga anggota BPD itu, sebagai kepala desa saya juga tahu aturan dan wewenang sebagai kepala desa. Jadi isu-isu itu tidak benar, apalagi dikatakan memberhentikan atapun memecat anggota BPD,” Pungkasnya.

Penulis : Haris

Editor : Aries

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru