Bocah 16 Tahun Asal Bantaeng Dihamili Kakak Ipar Bayinya Dibuang ke Sungai di Wajo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hamil (foto: boris gonzales dari pixabay)

Ilustrasi hamil (foto: boris gonzales dari pixabay)

Wajo – Seorang bocah wanita berusia 16 tahun diduga dihamili oleh kakak iparnya sendiri.

Ironisnya, bayi hubungan terlarang itu mereka buang ke sungai, lalu jasad sang bayi ditemukan oleh warga.

Wanita tersebut berinisial AT sedangkan terduga pelaku yang menghamilinya berinisial IG berusia 26 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun tinggal berkebun di Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kronologi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Alvin yang dihubungi awak media mengatakan bahwa AT dan IG tidak berselingkuh.

AT melayani nafsu bejat IG lantaran dipaksa kemudian diancam akan disiksa bila melapor atau membeberkan ulah IG.

Perbuatan bejat IG terhadap AT pertama kali dilakukan di Kabupaten Bantaeng lalu berlanjut ke rumah rumah kebun mereka di Siwa.

“Awalnya di Bantaeng lalu lanjut di kebunnya di Siwa,” beber Alvin, Kamis (19/12/2024).

IG melancarkan aksinya mencabuli adik iparnya sendiri bila istrinya sedang berada di kebun. Hal itu dilakukan IG sejak akhir tahun 2023 lalu.

Saat AT hamil, keluarga mereka tidak tahu, mereka mengira AT sedang sakit kena guna-guna sehingga perutnya bengkak.

AT kemudian melahirkan saat usia kandungannya masuk 7 bulan.

AT melahirkan di Dusun Kera-kare, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Rabu dini hari tanggal 27 November 2024.

Sayangnya, bayi tersebut dibuang ke sungai oleh AB kerabat IG. Sehari setelah dibuang, jasad sang bayi ditemukan warga.

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

IG dan AB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng pada hari Kamis 12 Desember 2024.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Sementara bocah AT disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Beritasulsel.com jaringam Beritasatu.com / ***).

Berita Terkait

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai
17 Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
18 Orang Pria di Makassar Diamankan Polisi Saat Berpesta Miras Jenis Ballo
Pria Asal Kajang dan Seppang Bulukumba Diringkus Usai Curi HP dan Laptop di Jalan Apel
Kakanwil Kemenag Sulsel H. Muh. Tonang Meninggal Dunia: Begini Kronologinya
Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:49

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:27

17 Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:23

18 Orang Pria di Makassar Diamankan Polisi Saat Berpesta Miras Jenis Ballo

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:46

Pria Asal Kajang dan Seppang Bulukumba Diringkus Usai Curi HP dan Laptop di Jalan Apel

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:15

Kakanwil Kemenag Sulsel H. Muh. Tonang Meninggal Dunia: Begini Kronologinya

Berita Terbaru