Setelah melalui pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali dokumen Ranperda APBD tahun anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Minggu (10/11/2024).
Dokumen Ranperda APBD tahun 2025 diserahkan kembali oleh Ketua DPRD Sinjai Fachriandi Matoa kepada Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa setelah disetujui bersama yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa kebijakan anggaran yang dirumuskan dalam rancangan perda tentang APBD ini lahir melalui sumbangsih pemikiran segenap anggota BANGGAR dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pembahasan DPRD dengan pemerintah daerah yang telah disetujui bersama akan diserahkan kembali ke Pemerintah daerah kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulsel,” ucapnya.
Hal itu dimaksudkan agar APBD ini nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, segenap Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Asisten, Stan Ahli Bupati serta Kepala Perangkat Daerah.