Bantaeng – Menghadapi Pilkada Serentak di Bulan Nopember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, membutuhkan sebanyak 2.387 Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Komisioner KPU Bantaeng Divisi SDM dan Parmas, Aspar Ramli, mengatakan bahwa KPU Bantaeng bakal merekrut sebanyak 2.387 Petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merekrut sesuai TPS yang tersebar di 67 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS 341. Kebutuhan yang diatur di PKPU 8 Tahun 2022 itu sebanyak 7 orang per TPS, jadi total yang dibutuhkan pada saat Pilkada Serentak nanti sebanyak 2.387 orang. Termasuk ada TPS Loksus di Lembaga Pemasyarakatan Bantaeng (Rutan Bantaeng),” jelas Aspar. Minggu 15 September 2024.
Ditambahkan oleh Aspar bahwa honor KPPS pada Pilkada berkurang dibanding Pemilu lalu.
“Ketua KPPS akan menerima honor Rp.900 ribu, sedangkan honor anggota KPPS yakni Rp.850 ribu. Karena beban kerja KPPS yang berkurang dibanding Pemilu lalu,” kata Aspar.
“Untuk Honor Penyelenggara KPPS kita masih menunggu Surat dari KPU RI, kami berharap ada peningkatan dari sebelumnya, atau minimal sama pada saat Pemilu kemarin,” kata Aspar.
Berikut Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024:
1. Pengumuman pendaftaran 17-21 September
2. Penerimaan pendaftaran 17-28 September
3. Penelitian administrasi 18-29 September
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober
5. Tanggapan dan masukan masyarakat 30 September-5 Oktober
6. Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober-1 November
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober-1 November
9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 Oktober-1 November
10. Penetapan anggota KPPS 7 November
11. Pelantikan anggota KPPS 7 November.
*(Ahmad-RS).