Beritasulsel.com – Oknum ASN yang masih aktif berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Oknum ASN tersebut berinisial RS (42), dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Penangkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Senin 29 April. SR disinyalir sebagai pengedar sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, ada (oknum ASN di Jeneponto) diamankan inisial SR,” kata Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri Mustafa, yang dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Fajri mengatakan bahwa SR ditangkap bersama 4 sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang beratnya adalah 4 gram.
Barang bukti itu, kata Fajri, ditemukan di dalam bak WC di rumah pelaku.
Saat itu, polisi menggerebek kediaman pelaku, namun pelaku membuang barang bukti itu ke dalam closet.
“Septic tank atau bak WC akhirnya dibongkar dan ditemukanlah barang haram itu,” jelas Fajri.
Kepada polisi, SR mengaku memperoleh sabu itu dari seorang bandar sabu berinisial A yang kini dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” papar Fajri.
Ditambahkan, bahwa SR adalah residivis kasus yang sama, yang mana pada tahun 2018 lalu, SR ditangkap dan divonis penjara selama dua tahun.
“Dia resedivis, sudah dipenjara 2 tahun tapi sekarang dia mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Fajri.