Beritasulsel.com – Satnarkoba Polres Wajo jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Pria tersebut berinisial MU alias Sinyong berusia 45 tahun.
Dia ditangkap di Desa Bontouse, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, pada hari Sabtu 13 April 2024, pukul 22.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinyong ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak satu paket besar atau satu ball.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady yang dihubungi wartawan membenarkan hal itu.
“Iya telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama Muhtar alias Sinyong umur 45 tahun. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 ball diduga narkoba jenis sabu,” ucap Bambang, Kamis (18/4).
Usai diamankan kemudian diintrogasi, kata Bambang, pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial A dari kabupaten tetangga untuk diedar di Wajo.
Saat ini Mu alias Sinyong yang diketahui adalah warga Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diamankan di Mapolres Wajo.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah,” pungkas Bambang. (***)