Parepare, Sulsel – Pemerintah Pusat memastikan siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah atau gaji ke-14 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Daerah kini menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, Pemkot Parepare menyiapkan anggaran senilai Rp16 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN.
“Memang anggarannya sudah ada, tinggal kita menunggu Juknis-nya. Kalau sudah ada, kita langsung bikin aturannya dan itu cepat. Kalau ada Minggu ini, In Syaa Allah Minggu depan sudah selesai,” ungkap Jamaluddin, Jumat, 14 April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengemukakan, anggaran untuk gaji PNS setiap tahun telah dialokasikan selama 14 bulan. Untuk gaji ke-13 dan gaji 14 dialokasikan senilai total Rp16 miliar
“Kita memang kali 14, gaji bulanan 12 bulan ditambah gaji 13 dan 14 untuk THR. Itu anggarannya sekitar Rp16 miliar untuk gaji 13 dan gaji 14,” kata Jamaluddin.
Di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan mengumumkan pencairan THR PNS 2022, Sabtu, 16 April 2022.
Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS. (*)