Beritasulsel.com – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung percepatan terlaksananya implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Penjabat Gubernur Sulsel menggelar Launching Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Lingkup Pemprov Sulsel (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), bertempat di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Rabu, (8/11/23).
Launching tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar bersama para Pimpinan Daerah se-Sulsel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana telah diatur dan diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi Srikandi yang sudah menjadi aplikasi umum yang sifatnya wajib bagi penggunanya.
DR Andi Abubakar yang juga menjabat selaku Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI berharap agar penerapan Srikandi untuk lingkup Pemprov Sulsel dapat diaplikasikan pula di Kabupaten/Kota.
*(Humas Pemkab Bantaeng).