Beritasulsel.com — Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 33 Parepare mulai mendapat sorotan. Proyek yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya memberdayakan masyarakat di sekitar sekolah.

Sorotan terutama tertuju pada dugaan keterlibatan pelaksana maupun tenaga pekerja yang disebut bukan berasal dari lingkungan sekitar sekolah.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, mempertanyakan pelaksanaan revitalisasi tersebut. Menurutnya, mekanisme swakelola semestinya tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan dalam proses pekerjaan.

“Kalau memang mekanismenya swakelola, perlu dilihat siapa yang menjadi pelaksana dan siapa saja tenaga kerja yang dilibatkan. Jangan sampai masyarakat sekitar justru tidak mendapatkan manfaat dari program tersebut,” kata Ikbal. Kamis, 8/10/2026.

Ia menilai, keterbukaan mengenai struktur kepanitiaan, pelaksana, tenaga kerja, serta penggunaan anggaran menjadi penting untuk memastikan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

“Publik perlu mengetahui siapa P2SP-nya, bagaimana proses pembentukan kepanitiaannya, siapa yang bekerja dan bagaimana mekanisme pengadaan bahan maupun pembayaran tenaga kerja. Semua itu harus transparan,” ujarnya.

Ikbal juga meminta pihak sekolah maupun P2SP memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan pelaksana dan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi SD Negeri 33 Parepare.

Menurutnya, jika terdapat ketentuan yang mengharuskan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan swakelola, maka hal tersebut perlu dipastikan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Jangan sampai labelnya swakelola, tetapi praktiknya justru seperti pekerjaan yang dikerjakan pihak luar. Ini yang perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua P2SP SD Negeri 33 Parepare, Mukhlis, terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut, termasuk mengenai asal pelaksana dan tenaga kerja yang digunakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Mukhlis belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala SD Negeri 33 Parepare, Amirullah. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi serta keterlibatan warga sekitar.

Dugaan ketidaksesuaian mekanisme swakelola ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Dokumen pembentukan P2SP, rencana pelaksanaan kegiatan, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran upah, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pelaksanaan revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Muhammad Ikbal menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mengerjakan proyek, melainkan menyangkut transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme program.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru dengan membuka data, masyarakat bisa melihat bahwa program tersebut memang dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Ikbal. (*)