Sinjai – Satreskrim Polres Sinjai Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penganiayaan.
Pelaku berinisial MA (24), warga Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Sedangkan korban berinisial AM (22), warga Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa MA menganiaya AM menggunakan senjata tajam di Dusun Labettang, Desa Palae, pada hari Rabu (27/6/24) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, MA mengendarai sepeda motor bonceng 3 melintas di samping rumah korban sambil menggeber-geber gas motornya yang menggunakan knalpot brong.
AM kemudian menegur MA karena knalpot motornya meresahkan, namun beberapa saat kemudian MA kembali lagi ke tempat tersebut bersama beberapa temannya dan langsung menganiaya AM.
Akibat penganiayaan itu, AM mengalami luka terbuka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan.
Resmob Polres Sinjai kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumah pacarnya di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sanggiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Pelaku ditangkap di rumah pacarnya tanpa perlawanan,” tutur Andi Rahmatullah mengurai kronologi kejadian tersebut.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (***)