Sinjai – Satuan narkoba Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita.
Informasi yang dihimpun beritasulsel jaringan beritasatu.com, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syam membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial HS berusia 34 tahun warga jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Syaifullah, saat itu pihaknya mendapat kabar bahwa di Jalan Persatuan Raya sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan menemukan HS mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan mampir di salah satu warung.
“HS kemudian digeledah dan ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang selipkan di helm yang ia (HS) gunakan,” beber Syaifullah, Rabu (20/8).
Selanjutnya, HS dan barang buktinya digelandang ke Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. (***)