Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sinjai telah menangkap seorang pria berinisial MJA berusia 22 tahun warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Letjend Sukowati kelurahan Biringere, kecamatan Sinjai Utara, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 22.00, Wita.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti 8 lembar plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1,5 gram, 2 lembar plastik bening kosong, uang tunai Rp200.000 dan satu unit handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu, kata Zeim, berawal dari informasi yang ia terima dari masyarakat bahwa di Kelurahan biringere sering terjadi transaksi sabu.
Informasi tersebut kemudian ia tindaklanjuti dengan cara melakukan pemantauan. Dan pada pukul 22 Wita petugas melintas di Jalan Letjen Sukowati dan melihat MJA dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Anggota langsung mendekati kemudian menggeledah MJA dan ditemukanlah barang bukti tersebut. Dia kemudian diamankan ke Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zeim.
Laporan: Reski
Editor: Heri