Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, keduanya berinisial AN (31) dan FL (41).
Mereka ditangkap di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, pada hari Senin (6/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa kedua pelaku adalah nelayan warga Sinjai dan Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka nelayan warga Desa Pulau Harapan. Yang pertama diamankan adalah AN, dari tangannya disita barang bukti 7 sachet ukuran kecil berisi sabu. Saat diintrogasi, dia mengaku mendapat dari FL,” ungkap Syaifullah, Rabu (8/5/2024).
Berbekal pernyataan AN, personel langsung bergerak dan mengamankan FL, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Syaifullah, bahwa AN dan FL adalah residivis, yang mana keduanya telah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Mereka residivis, pernah dihukum kasus yang sama penyalahgunaan narkoba. Saat ini mereka kita amankan di Mapolres. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan mereka adalah 1,27 gram” pungkasnya. (***)