Beritasulsel.com – Satnarkoba Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel meringkus seorang pria di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pria tersebut berinisial MA berusia 51 tahun warga setempat.
Dia diamankan pada Kamis malam (10/8/2023/. sekira pukul 23.30 wita, karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan yang memimpin penangkapan itu menjelaskan bahwa
penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa residivis tersebut berulah lagi sering mengonsumsi sabu di rumahnya.
“Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengintaian,” beber Saifullah, Jumat (11/8/23).
Lalu, lanjut Saifullah, pada sekitar pukul 23.00 wita, petugas menggeledah rumah pelaku dan ditemukanlah barang bukti sabu 0,26 gram tersebut di dalam kamar pelaku.
Saat dintrogasi, MA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli seharga Rp400 ribu dari seorang pria berinsial ILM alias IL, warga Kecamatan Sinjai Selatan.
“Saat ini MA bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan ILM alias IL kini sedang dalam pengejaran,” pungkas Saifullah. (***/Heri).