Beritasulsel,Jeneponto – Proyek pembangunan Plat Dekker Jalan Tani yang berada di Desa Tino Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga dikerja asal-asalan.
Pantauan Media Online Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, di lokasi proyek pembagunan Plat Dekker Jalan Tani Desa Tino tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” pembangunan plat dekker tersebut ada badan jalan hanya setengah tanpa kelihatan juga kurang rapi namun dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang jadi pertanyaan juga pembagunan plat Dekker itu dikerja awal tahun 2025 belum dipastikan pekerjaan itu untuk tahun 2024.
Dimana dengan adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat.
Di lokasi proyek konstruksi pembangunan plat duiker (Deker) tersebut membuat pihak awak media untuk menggali dan mencari informasi atau mengambil data terkait dengan kegiatan tersebut.
Tertuang pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan plang informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.
Maka dari itu, jika pembagunan plat Dekker tersebut menggunakan anggaran dana desa harus jelas pengawasan dalam akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Penulis : Haris