Penggugat Menang Putusan atas Lahan Rumah Makan di Makassar

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel — Pengusaha rumah makan TAMPARANG GROUP menjadi pihak yang kalah dalam putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2021/PN Mks yang bisa di akses pada web site http://sipp.pn-makassar.go.id/.

Perkara tersebut atas objek tanah di jalan Mallombassang Kota Makassar tempat berdiri salah satu rumah makan milik TAMPARANG GROUP yaitu RM Sari Tamparang.

Sesuai dengan dalil putusan, penggugat adalah pemilik sah dari tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui terdapat unsur perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan tanah tersebut yang dilakukan oleh Adi Akbar sejak tahun 2020 hingga saat ini.

“Harapan kami dari prinsipal adalah agar para pemilik tanah senantiasa berhati hati dalam bertindak, selalu mengedepankan asas kepatutan dan menggunakan/konsultasi dengan konsultan hukum dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan keperdataan, dan semoga kedepannya korban seperti kami semakin berkurang hingga suatu saat tidak ada lagi orang yang tidak paham akan persoalan tanah dan keperdataannya”,
Ujar salah satu anak dari penggugat, Sabtu, 18 Juni 2022.

Diketahui bersama, penggugat telah melakukan serangkaian perbuatan seperti pertemuan sampai mengeluarkan tiga kali somasi/surat teguran namun tidak ada prestasi yang terjadi, sehingga untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah atas penguasaan tanah tersebut salah satunya yaitu manfaat dari tanah tersebut tidak dapat dinikmati oleh penggugat serta tenaga dan pikiran yang semakin terbebani hingga akhirnya diputuskan untuk memasukkan gugatan pada pengadilan negeri makassar.

Karena Aanmaning untuk melakukan putusan secara sukarela dari pengadilan kepada pihak yang kalah tidak dilakukan, selanjutnya penggugat akan memohon kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan.

“Kami tidak masuk dalam konteks pidana, karena kami hanya mau mengedukasi para tergugat agar kedepannya lebih cerdas dalam bertindak, bisa saja kami menggunakan dasar putusan ini untuk maju pada konteks pidana, namun kami masih belum memikirkannya”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58