Penggugat Menang Putusan atas Lahan Rumah Makan di Makassar

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel — Pengusaha rumah makan TAMPARANG GROUP menjadi pihak yang kalah dalam putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2021/PN Mks yang bisa di akses pada web site http://sipp.pn-makassar.go.id/.

Perkara tersebut atas objek tanah di jalan Mallombassang Kota Makassar tempat berdiri salah satu rumah makan milik TAMPARANG GROUP yaitu RM Sari Tamparang.

Sesuai dengan dalil putusan, penggugat adalah pemilik sah dari tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui terdapat unsur perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan tanah tersebut yang dilakukan oleh Adi Akbar sejak tahun 2020 hingga saat ini.

“Harapan kami dari prinsipal adalah agar para pemilik tanah senantiasa berhati hati dalam bertindak, selalu mengedepankan asas kepatutan dan menggunakan/konsultasi dengan konsultan hukum dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan keperdataan, dan semoga kedepannya korban seperti kami semakin berkurang hingga suatu saat tidak ada lagi orang yang tidak paham akan persoalan tanah dan keperdataannya”,
Ujar salah satu anak dari penggugat, Sabtu, 18 Juni 2022.

Diketahui bersama, penggugat telah melakukan serangkaian perbuatan seperti pertemuan sampai mengeluarkan tiga kali somasi/surat teguran namun tidak ada prestasi yang terjadi, sehingga untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah atas penguasaan tanah tersebut salah satunya yaitu manfaat dari tanah tersebut tidak dapat dinikmati oleh penggugat serta tenaga dan pikiran yang semakin terbebani hingga akhirnya diputuskan untuk memasukkan gugatan pada pengadilan negeri makassar.

Karena Aanmaning untuk melakukan putusan secara sukarela dari pengadilan kepada pihak yang kalah tidak dilakukan, selanjutnya penggugat akan memohon kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan.

“Kami tidak masuk dalam konteks pidana, karena kami hanya mau mengedukasi para tergugat agar kedepannya lebih cerdas dalam bertindak, bisa saja kami menggunakan dasar putusan ini untuk maju pada konteks pidana, namun kami masih belum memikirkannya”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru