Beritasulsel.com – Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar terima kunjungan koordinasi dengan kepala UPT Samsat Bantaeng Hj. Gita Ikayani Chodijah bersama tim sebagai bentuk dukungan atas program Pj Gubernur Sulsel terkait pemberian diskon pajak kendaraan bermotor, di ruang rapat pimpinan, kantor Bupati. Kamis (16/11/23).
Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) mengenai Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan berlaku mulai 11 Oktober – 29 Desember tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pembebasan dan diskon pajak kendaraan diantaranya meliputi pembebasan pokok maupun denda BBNKB II dst.
Dan pembebasan denda PKB, diskon pajak tertunggak sebesar 10 – 40% serta diskon pajak berjalan sebesar 2.5% untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak bagi masyarakat Bantaeng yang memiliki kendaraan sehingga dapat meningkatkan motivasi masyarakat dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan yang tentunya akan berdampak positif dalam kemajuan pembangunan daerah termasuk Kabupaten Bantaeng.(**)