Mentan Amran: Pengusaha yang Menjual Harga Pangan Di Atas HET akan Ditindak atau Disegel

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang tidak mematuhi dan tidak menjalankan penjualan bahan pokok sesuai harga eceran tertinggi (HET). Tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.

Mentan Amran menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat merasa tenang terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadan dan lebaran.

“Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto. Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Mentan Amran dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Bahan Pokok Menjelang Puasa di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Rabu, 19 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya Rp17.500 atau melebihi HET. Mentan Amran berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Yang pasti sekali lagi saya katakan jangan ada yang bermain-main di wilayah HET. Ini pengawasannya sangat ketat dan tindakan yang akan diberikan juga sangat berat,” katanya.

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menambahkan bahwa operasi pasar merupakan wujud dan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

“Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan harga dan menstabilkan harga sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadan dan lebaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan akan menggelar operasi pasar untuk berbagai komoditas utama, seperti minyakita, bawang putih, gula pasir dan juga daging kerbau. Pemerintah juga menjamin ketersediaan sembilan komoditas utama dalam kondisi aman dan terkendali. (*)

Berita Terkait

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Tegas! Mentan Amran Tekankan Pentingnya Meritokrasi dan Antikorupsi
Mentan Amran dan Mentan Republik Turki Sepakat Tingkatkan Kerjasama Ekspor Komoditas Pertanian
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
DPD RI Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Selesaikan Konflik Petani Singkong di Provinsi Lampung
Kementan Minta Bulog Jalankan Perintah Presiden Serap Gabah Sesuai HPP Rp6.500 Perkilogram
Survei 100 Hari Kerja Prabowo, Publik Dukung Swasembada Pangan Amran Sulaiman
Prabowo Puji Amran Sulaiman Jaga Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:28

Mentan Amran: Pengusaha yang Menjual Harga Pangan Di Atas HET akan Ditindak atau Disegel

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:31

Tegas! Mentan Amran Tekankan Pentingnya Meritokrasi dan Antikorupsi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:36

Mentan Amran dan Mentan Republik Turki Sepakat Tingkatkan Kerjasama Ekspor Komoditas Pertanian

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

RAGAM

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:38