Beritasulsel.com — Mahasiswa KKN Tematik Hukum Kejaksaan Negeri Maros Gelombang 115 menyerahkan buku saku berjudul “Hak dan Kewajiban Pelapor Berdasarkan KUHAP Baru dan UU Perlindungan Saksi dan Korban” kepada siswa SMA Negeri 3 Maros, Selasa (10/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya hilirisasi pengetahuan hukum kepada pelajar.
Buku saku tersebut disusun oleh Andi Fatwa Al Khwarizmi Malebbireng dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Materi dalam buku disajikan secara ringkas dan komunikatif agar mudah dipahami siswa sekolah menengah atas. Isi buku mencakup penjelasan mengenai peran pelapor dan saksi, hak dan kewajiban yang melekat, mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana, hingga pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik.
Andi Fatwa mengatakan, penyusunan buku saku tersebut bertujuan memberikan pemahaman dasar kepada siswa terkait prosedur hukum yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap buku saku ini dapat menjadi pegangan awal bagi siswa untuk bersikap berani, jujur, dan bertanggung jawab ketika berhadapan dengan persoalan hukum di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif melalui buku saku diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, sekaligus mendorong keberanian siswa untuk melaporkan dugaan tindak pidana secara tepat dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Tematik Hukum Kejaksaan Negeri Maros dalam mendukung peningkatan literasi dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Ke depan, program serupa diharapkan dapat terus dikembangkan guna membangun generasi muda yang sadar hukum, kritis, dan berorientasi pada keadilan. (*)

