KPU Keluarkan Syarat Kampanye di Pilkada Bulukumba 2024

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wamil Nur, Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba

Foto: Wamil Nur, Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba

Daerah, Beritasulsel.com– — Masa kampanye menjadi ajang tarung gagasan bagi pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pemilihan serentak tahun 2024. Tahapan kampanye digelar selama dua bulan, dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Khusus Pilkada Bulukumba, hanya dua paslon yang ikut kontestasi. Keduanya yaitu nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY), dan nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf).

Anggota KPU Kabupaten Bulukumba koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wamil Nur menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 10 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, petugas penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Kabupaten serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatannya.

“Selain Tim Kampanye, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan. Pihak lain merupakan orang atau organisasi yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon,” ujar Wamil Nur .

“Kampanye juga dapat dilaksanakan oleh relawan yang merupakan sekelompok orang yang melakukan kegiatan untuk mendukung pasangan calon secara sukarela. Relawan yang dapat berkampanye harus yang didaftarkan oleh pasangan calon,” kata dia.

Wamil menerangkan metodologi kampanye yang harus memiliki STTP dari Polres Bulukumba, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum. Sehingga, kedua paslon di Pilkada Bulukumba yang akan melaksanakan ketiga jenis kampanye tersebut, harus ada STTP dari pihak Polres Bulukumba.

Penulis : Hendra Wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi
Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 23 Desember 2024 - 21:38

Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP

Berita Terbaru