Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan, di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (22/07/2024).
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031 dikukuhkan oleh Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah.
Dalam sambutannya Pj Bupati Sinjai mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di Desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat Desa.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik,” ucapnya.
Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.