Beritasulsel.com – Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Parepare, Kalmasyari berharap para Liaison Officer (LO) untuk menyatukan persepsi.
Itu diungkapkannya saat KPU Parepare menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kampanye dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di ruang Media Center KPU Parepare, Kamis (4/1/2024).
Pada kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber diantaranya, Anggota KPU Divisi Sosdikih Provinsi Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain, Kasat Intelkam Polres Parepare, IPTU Muhammad Adam Syam, serta operator Sikadeka KPU Provinsi Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalma, sapaannya, mengatakan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) wajib melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15 dan 18
“Ini wajib dilaporkan ke KPU Parepare sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Kalma.
Sementara Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Parepare, Muh Asrul Amin mengungkapkan, saat ini partai politik peserta pemilu tengah menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tahap akhir, dengan batas penyampaian pada tanggal 7 Januari.
“Kegiatan bimtek terkait Sikadeka ini, merupakan langkah KPU dalam mengaksistensi teman-teman Parpol untuk mengisi laporan LADK tersebut,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kegiatan melibatkan peserta Liaison Officer (LO) dari seluruh partai politik peserta Pemilu, sekaligus sebagai ruang bagi parpol untuk mengemukakan kendala yang dihadapi terkait penggunaan Sikadeka. (*)