Beritasulsel.com,Sinjai- Eks Direktur Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah ke Pengadilan Negeri Sinjai.
Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji. Eks Direktur PDAM itu menuntut uang jasa pengabdian sejak menjabat ditahun 2014 hingga tahun 2020.
Melalui Kuasa Hukumnya, Sultani, SH.,M.H mengatakan Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 dan kembali memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, berhak mendapatkan uang jasa pengabdian,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Rabu (15/5/2024).
Menurut Sultani, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.
Olehnya itu, klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.
“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Sekedar diketahui, atas gugatan tersebut sidang pertama di Pengadilan Negeri akan digelar pada tanggal 27 Mei 2024 mendatang.
***