Eks Direktur PDAM Gugat Pemkab Sinjai

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Sinjai

Kantor Pemkab Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai- Eks Direktur Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah ke Pengadilan Negeri Sinjai.

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji. Eks Direktur PDAM itu menuntut uang jasa pengabdian sejak menjabat ditahun 2014 hingga tahun 2020.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sultani, SH.,M.H mengatakan Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 dan kembali memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, berhak mendapatkan uang jasa pengabdian,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Rabu (15/5/2024).

Menurut Sultani, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.

Olehnya itu, klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sekedar diketahui, atas gugatan tersebut sidang pertama di Pengadilan Negeri akan digelar pada tanggal 27 Mei 2024 mendatang.

***

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.
Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:36

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:00

Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru