Eks Direktur PDAM Gugat Pemkab Sinjai

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Sinjai

Kantor Pemkab Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai- Eks Direktur Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah ke Pengadilan Negeri Sinjai.

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji. Eks Direktur PDAM itu menuntut uang jasa pengabdian sejak menjabat ditahun 2014 hingga tahun 2020.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sultani, SH.,M.H mengatakan Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 dan kembali memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, berhak mendapatkan uang jasa pengabdian,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Rabu (15/5/2024).

Menurut Sultani, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.

Olehnya itu, klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sekedar diketahui, atas gugatan tersebut sidang pertama di Pengadilan Negeri akan digelar pada tanggal 27 Mei 2024 mendatang.

***

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Berita Terbaru