Eks Direktur PDAM Gugat Pemkab Sinjai

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Sinjai

Kantor Pemkab Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai- Eks Direktur Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah ke Pengadilan Negeri Sinjai.

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji. Eks Direktur PDAM itu menuntut uang jasa pengabdian sejak menjabat ditahun 2014 hingga tahun 2020.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sultani, SH.,M.H mengatakan Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 dan kembali memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, berhak mendapatkan uang jasa pengabdian,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Rabu (15/5/2024).

Menurut Sultani, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.

Olehnya itu, klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sekedar diketahui, atas gugatan tersebut sidang pertama di Pengadilan Negeri akan digelar pada tanggal 27 Mei 2024 mendatang.

***

Berita Terkait

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Menunjuk 2 Jaksa Agen Perubahan
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
17 BUMDes di Sinjai Belum Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:37

Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru