Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Ranperda Pemerintah Daerah kepada DPRD dan penyampaian satu Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (27/8/2024).
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal menyampaikan bahwa penyerahan ranperda dari Pemerintah Daerah kepada DPRD ataupun sebaliknya menjadi tahap awal dalam rangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan DPRD tentang tata tertib pada pasal 11.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan termasuk diantaranya kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi dan pembulatan konsepsi sehingga terhadap ketiga rancangan perda ini kita yakini telah memenuhi 3 unsur pembentukan perda, filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Tahapan pembahasan di DPRD menjadi momentum untuk menyatukan gagasan dan pandangan segenap anggota DPRD terhadap materi rancangan perda. Kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perda ini nantinya dapat berlaku optimal setelah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah mengungkapkan bahwa ranperda ini memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu diperlukan pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kesiapan DPRD Sinjai membahas tiga Ranperda ini, kelak akan diperoleh masukan, kritik, dan saran penyempurnaan yang akan memberikan legitimasi formal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Adapun ketiga Ranperda tersebut, diantaranya tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045. Termasuk satu Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).
Kedua Ranperda dari Pemerintah Daerah diserahkan Pj Bupati T.R Fahsul Falah kepada Ketua DPRD Lukman H Arsal dan satu ranperda inisiatif DPRD diserahkan Lukman H Arsal kepada T.R Fahsul Falah disaksikan sejumlah Anggota DPRD Sinjai, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD.Rapat Paripurna ini dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Sinjai.