Parepare, Sulsel – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna tentang pendapat Wali Kota Parepare terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 11/7/2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Sjamsu Alam dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, para Kepala OPD lingkup Pemkot Parepare.
Di awal rapat, Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu menyampaikan isi tiga Ranperda Inisiatif itu. Pertama, terkait penyelenggaraan dan penyalahgunaan narkotika. Kedua, penyelenggaraan ketahanan pangan. Ketiga, penyelenggaraan ijin bangunan dan gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami, semoga pembahasan tiga Ranaperda ini dapat diselesaikan dalam jadwal yang telah ditetapkan karena mengingat masih ada pembahasan selanjutnya,” harap Andi.
Sementara itu, jawaban Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dibacakan oleh Wakilnya Pangerang Rahim. Dia mengatakan, pembahasan tiga Ranperda tersebut ke depan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Karena Ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda, akan menjadi rujukan dan payung hukum bagi pemerintah kota dalam merencanakan berbagai pelaksanaan pembangunan,” ucap Pangerang.
Pengerang menambahkan, Pemerintah Kota Parepare dalam pengelolaan pemerintahan selalu menerapkan tiga pilar sebagai pedoman. Pertama taat asas, kedua taat administrasi, dan ketiga taat anggaran. (*)