Jakarta – Artis Paula Verhoeven resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan pada hari Kamis 17 April 2025 ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong.
Kepada wartawan, ibu dua anak tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak terima vonis pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menuding dirinya telah berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang disebut sebut sebagai orang dekat Baim Wong.
Paula menilai bahwa putusan tersebut keliru dan menjadi sebuah fitnah yang telah merusak nama baik keluarga dan mental anak-anaknya.
“Saya sedih karena ini fitnah yang sudah terlalu jauh,” ucap Paula kepada wartawan sambari menangis, di kantor Komisi Yudisial Jakarta, Kamis.
Wanita berusia 37 tahun tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh dengan pria mana pun sejak pernikahannya dengan Baim Wong.
Dan, dalam persidangan perceraian yang ia jalani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersama Baim Wong, Paula menyebut bahwa hakim tidak menemukan bukti perselingkuhan dirinya.
“Secara tegas saya nyatakan, tidak ada perselingkuhan dalam pernikahan saya. Dan tidak ada bukti perselingkuhan dalam persidangan,” tambahnya menerangkan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong pada Rabu, 16 April 2025.
Selain perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersama sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dengan pihak ketiga berinisial NS.
Atas dasar itu, Paula dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz menurut hukum Islam.
Dampaknya, Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah dan iddah.
Namun demikian, majelis hakim menetapkan Paula tetap berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana telah disepakati antara pihak penggugat, Baim Wong, dan pengadilan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
