Pinrang – Dua orang pria warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan polisi kasus judi sabung ayam.
Kedua pria tersebut masing masing bernama Salama (53) dan Mappi (60).
Keduanya dihadirkan pada saat konferensi pers di ruang lobi Mapolres Pinrang, Rabu 23 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua kakek tersebut tampak tunduk lesu mengenakan baju tersangka warna oranye.
Keduanya ditangkap pada 10 April 2025 saat Polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Maroneng, Pinrang.
Mereka ditangkap bersama empat orang lainnya yakni Syamsul, Ahmad Firdaus, Ahmad Aris, dan Rusman.
Namun hanya dua kakek tersebut yang lanjut menjadi tersangka.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, yang baru dua hari menjabat.
Dihadapan para awak media, Edy Sabhara mengatakan bahwa hanya ada dua tersangka pada penggerebekan kasus sabung ayam di Maroneng.
“Ada dua tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Maroneng,” ucap Edy.
Selain itu, ada belasan barang bukti yang turut diamankan pada penggerebekan tersebut.
Barang bukti yang dimaksud berupa bangkai ayam, ayam hidup siap adu, taji ayam, meja dadu, kendaraan roda dua, dan roda empat.
Kedua tersangka, kata Edy, dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]