Beritasulsel.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menjelaskan proses mutasi kepala sekolah SMA/SMK negeri yang belum lama ini dilakukan.
Proses pergantian kepala sekolah dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel dengan berpedoman pada Permendikbud-Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Semua kepala sekolah yang dilantik telah memenuhi syarat administrasi sesuai aturan,” kata Iqbal, Kamis, 14/9/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait perjanjian atau MoU sekolah penggerak, Iqbal menjelaskan pihaknya tetap menghormati hal itu. Hanya saja, evaluasi kepala sekolah yang menjabat dilakukan juga dengan melihat manajemen sekolah, pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
“Dinas Pendidikan saat ini tetap menghormati mekanisme yang ada terkait MoU sekolah penggerak. Namun terkait evaluasi manajemen sekolah tentu harus dilaksanakan untuk perbaikan pelayanan pendidikan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan proses pemberhentian kepala sekolah tak hanya melibatkan satu instansi. Ada tim penilai yang dibentuk.
“Pemberhentian kepsek sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan, ada tim penilai yg dibentuk yang terdiri dari BKD, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan hingga Pengawas Sekolah,” tegasnya.
Soal masalah Surat Keputusan (SK) yang banyak dipermasalahkan. Iqbal menyebut terlambat dibagikan karena ada kendala administrasi.
“SK yang dinilai belum dibagikan ternyata sudah dibagikan beberapa hari yang lalu, kendalanya cuma proses administrasi,” tutupnya. (*)