Sinjai – Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial MA (24), Senin 10 Juni 2024.
Informasi yang diterima Beritasulsel Beritasatu.com, terduga pelaku diringkus di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
MA bekerja sebagai wiraswasta warga Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa MA diduga mencuri sepeda motor milik Dwi Novianti yang terparkir di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Balangnipa, Sinjai.
Tiga hari kemudian motor tersebut dipakai MA datang belanja ke warung di Kelurahan Balangnipa. Polisi kemudian datang dan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Saat dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin terhadap motor korban, ternyata cocok dengan sepeda motor yang dikendarai MA, dia kemudian diamankan ke Reskrim,” ucap Andi Rahmatullah, Selasa (11/6).
Hasil introgasi, MA mengakui bahwa saat itu ia sedang berjalan di Jalan A.P. Pettarani, Balangnipa, lalu melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel.
Ia langsung mengambil motor tersebut dan membawanya pulang.
Tiga hari kemudian, pelaku membeli plat nomor palsu seharga Rp70.000 lalu memasang plat palsu ke motor tersebut.
MA juga mengakui telah mencuri helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai antara lain, di Kantor Pos Sinjai, Kantor Dinkes Sinjai, di tempat penjual es campur di Jalan Persatuan Raya, dan di Toko Bintang.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga Curanmor tersebut adalah, satu unit motor merk All New Aerox warna hitam, dua pasang plat palsu, dan satu bilah pisau kecil.
“Sementara helm helm yang telah dicuri pelaku, menurut pengakuannya, telah ia jual. Saat ini MA diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Rahmatullah. (***)