Beritasulsel.com,Sinjai-Jalur calon perseorangan atau Independen untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir.
Padahal, masa penyerahan dokumen syarat pencalonan telah dibuka sejak 8 sampai 12 Mei 2024. Namun, hingga Minggu (12/5/2024) kemarin belum ada satupun kandidat mengantar berkas pendaftaran maupun menyerahkan dokumen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awalludin menyampaikan hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024, Pukul 23.59 wita tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun meng upload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak hanya menyerahkan dukungan, berkomunikasi dengan KPU pun tidak ada, khususnya dalam aktivasi SILON dan cara menginput syarat dukungan,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Sekedar diketahui, syarat minimal dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai melalui jalur non partai, perseorangan atau Independen wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di kabupaten Sinjai.