Parepare, Sulsel – Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel turut serta dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare di Jalan A. Dewang, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kamis (09/06/2022).
Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.Sos., M.Si., M.M mengatakan bahwa eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 3/Pdt.G.Eks/2019/Pn.Pare antara Mashud Masjono (Pemohon Eksekusi) melawan H. Alimuddin (Termohon Eksekusi), dengan Objek Eksekusi Hak Tanggungan/Risalah Lelang yang terletak di Jalan A. Dewang, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare berupa sebidang tanah seluas 209 m² berikut bangunan diatasnya.
Orang nomor satu di Brimob Parepare itu mengungkapkan bahwa sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Parepare, terlebih dahulu dilakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan stadar SOP yang berlaku. Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ucap Ramli.
”Alhamdulillah, dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” tandasnya. (*)