Beritasulsel.com,Sinjai- Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Azwar Anas yang mengalami kelumpuhan pasca rekapitulasi perhitungan surat suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, dipastikan tak akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Andi Nurisma, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
“Kecelakaan kerja harus memenuhi unsur yakni adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian,” ujar Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Sinjai kepada beritasulsel.com, Selasa (4/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi, mantan anggota PPS Desa Lasiai saat rekapitulasi pingsan karena kelelahan. Diketahui, yang bersangkutan adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, maka atas kejadian itu pihaknya mendapatkan jaminan perawatan dan pengobatan dari BPJS Kesehatan.
“Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kasus petugas PPS tersebut bukan kecelakaan kerja sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2021,” bebernya.
Olehnya itu, BPJS ketenagakerjaan Sinjai turut bersimpati atas kejadian yang menimpa salah satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sinjai Timur.
Sekedar diketahui, dibalik suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, terselip cerita pilu dimana salah satu Mantan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengalami kelumpuhan saat bertugas.
Ia adalah Azwar Anas, mantan anggota PPS Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur yang saat ini tangan dan kaki kanan tak mampu digerakkan. Bahkan, diajak berkomunikasi pun sangat sulit.
Berawal saat Azwar Anas yang saat itu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2024. Saat rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan Sinjai Timur, Ia tiba-tiba tumbang saat perhitungan surat suara dari TPS Desa Lasiai, (Rabu, 21/2/2024) Lalu.
Kejadian tersebut membuat sejumlah penyelenggara, Pengawas Pemilu, dan Aparat Kepolisian yang hadir saat rekapitulasi kaget dan lansung memboyong Azwar ke Puskesmas yang tidak jauh dari tempat Perekapan surat suara.
Sesampai di Puskesmas Azwar lansung mendapatkan pertolongan. Hanya saja, tiba-tiba tangan dan kaki kanan sudah tidak dapat digerakkan serta tak mampu berbicara.
Hingga akhirnya, ia kemudian dirujuk di RSUD Sinjai dengan kondisi badan kaku dan tak mampu berbicara.
Kini, kondisi Azwar Anas hanya bisa terbaring di rumahnya dan tak mampu melakukan aktivitas seperti biasanya. Kabarnya, salah satu faktor penyebabnya adalah kurang istirahat atau kelelahan.
***