Beritasulsel.com,Sinjai-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai kembali membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Sinjai:
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024).
3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024).
4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024).
5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Okt 2024).
6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024).
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024).
8.Wawancara (12 -22 Oktober2024).
9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024).
10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024).
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Adv)