SINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, tiga orang pria yang ditangkap, termasuk seorang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat 13 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang ditangkap adalah pria berinisial MU (20), warga Dusun Baru, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai.
MU ditangkap di Dusun Manggottong, Desa Saukang, Sinjai Timur bersama barang bukti dua sachet sabu seberat 0,38 gram.
“MU mengakui bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RH,” ucap Syaifullah, Minggu (15/9/2024).
Selang 20 menit, polisi kembali menangkap pria berinisial SY (24) di lokasi yang sama. Dari tangan SY, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet sabu dengan berat yang sama.
“SY ini adalah warga Dusun Jerrung 1, Kelurahan Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo. Dia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RH,” imbuh Syaifullah.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian mencari dan menangkap RH pada hari Sabtu, 14 September 2024, di sebuah kafe di Muara Galau, Kelurahan Lappa, Sinjai.
Usai ditangkap, RH digelandang ke rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, dan ditemukan lagi barang bukti 11 sachet sabu dengan total berat 5,04 gram.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini, tambah Syaifullah, adalah bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. (Beritasulsel.com jaringan beritasatu.com/***)