Beritasulsel.com – Andi Muhammad Arsjad telah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selama sekitar 5 bulan lebih.
Jika dihitung, dirinya akan genap menjabat selama 6 bulan pada akhir Februari ini.
Seyogyanya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mempersiapkan calon berpotensi untuk posisi Pj Sekda Sulsel selanjutnya. Mengingat masa jabatan Pj Sekda hanya 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam Pasal 5, ayat 3, bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Kemudian pada ayat (4), disebutkan bahwa penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Andi Lukman mengatakan, bahwa seharusnya Pemprov Sulsel dalam hal ini Pj Gubernur Sulsel mulai memikirkan untuk posisi Pj Sekda Sulsel.
“Kan sudah mau 6 bulan, harusnya mulai digodok siapa Pj Sekda selanjutnya. Jangan sampai terjadi kekosongan. Apalagi Pj Sekda merupakan posisi strategis yang bisa saja menghambat proses administrasi dalam Pemerintahan kalo mengalami kekosongan,” ucap Andi Lukman.
Olehnya menurut Andi Lukman, Pj Gubernur Sulsel sebagai PPK harusnya sudah memulai tahapan evaluasi terhadap Pj sekda yang sekarang dan menyiapkan siapa yg akan menjadi Pj Sekda berikutnya. (*)