Beritasulsel.com- Satreskrim Polres Wajo mengungkap kasus permainan judi online game domino yang sudah ditetapkan oleh Kominfo RI sebagai game yang mengandung konten perjudian.
Tiga terduga pelaku masing masing
Z, SS dan dan Ra, kini diamankan di Polres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut.
‘Kami telah mengungkap dua TKP kasus game judi online, diamankan lima unit komputer serta tiga orang yang kemarin kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka judi online ini melakukan aksinya di desa Tua, Kec. Maniangpajo, Kabupaten Wajo, dijerat dengan pasal 45 ayat dua junto pasal 27 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 ke satu e KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Peristiwa ini merupakan produksi chip game di mana game ini telah ditetapkan oleh kementerian Kominfo merupakan game yang memiliki konten perjudian,” tegas Iptu Aditya Pandu.
Jadi modus pelaku ini memproduksi chip sehingga memudahkan atau membuat kesempatan untuk melakukan permainan judi online ke para pemain yang ingin bermain game ini, game ini mengedepankan peruntungan untuk mendapatkan keuntungan.(bw/red)