Taufan Pawe Serahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Redaksi

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022-2052 kepada DPRD Kota Parepare pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Parepare. Senin, 26/9/2022.

Ranperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” ucap Taufan.

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ungkap Taufan.

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru