DPRD Serahkan 3 Ranperda ke Pemerintah Kota Parepare

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Rabu, 6/7/2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu yang didampingi oleh Wakil Ketua Tasming Hamid serta dihadiri oleh Wali Kota Parepare yang diwakili oleh wakilnya, Pangerang Rahim, Kepala OPD Kota Parepare dan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.

Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengatakan 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Kota Parepare tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaran Ketahanan Pangan, dan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare dari Partai Gerindra, Amir Mahmud mengatakan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu diperlukan payung hukum agar masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika.

“Kota Parepare merupakan kota transit. Untuk itu perlu ada upaya dalam mencegah beredarnya narkotika di Kota Parepare,” ucap Amir.

Anggota Kiomisi II DPRD Kota Parepare dari Partai PDIP, Apriyani Jamaluddin menjelaskan mengenai Ranperda Kota Parepare tentang Ketahanan Pangan. Ia mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar warga Kota Parepare dan pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas. Untuk itu Pemerintah Kota Parepare berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang dengan manfaatkan sumberdaya kelembagaan dan budaya lokal,” jelas Apriyani.

Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, Indriasari Husni menjelaskan tentang Ranperda Kota Parepare terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ke tiga Ranperda tersebut kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Parepare kepada Wakil Wali Kota Parepare untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru