Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Rabu, 6/7/2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu yang didampingi oleh Wakil Ketua Tasming Hamid serta dihadiri oleh Wali Kota Parepare yang diwakili oleh wakilnya, Pangerang Rahim, Kepala OPD Kota Parepare dan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.
Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengatakan 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Kota Parepare tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaran Ketahanan Pangan, dan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare dari Partai Gerindra, Amir Mahmud mengatakan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu diperlukan payung hukum agar masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika.
“Kota Parepare merupakan kota transit. Untuk itu perlu ada upaya dalam mencegah beredarnya narkotika di Kota Parepare,” ucap Amir.
Anggota Kiomisi II DPRD Kota Parepare dari Partai PDIP, Apriyani Jamaluddin menjelaskan mengenai Ranperda Kota Parepare tentang Ketahanan Pangan. Ia mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar warga Kota Parepare dan pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas. Untuk itu Pemerintah Kota Parepare berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang dengan manfaatkan sumberdaya kelembagaan dan budaya lokal,” jelas Apriyani.
Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, Indriasari Husni menjelaskan tentang Ranperda Kota Parepare terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ke tiga Ranperda tersebut kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Parepare kepada Wakil Wali Kota Parepare untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (*)