Makassar, Sulsel – Kota Parepare kembali meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini. Bahkan tahun ini Parepare naik satu tingkat dari tahun sebelumnya, yakni dari Menuju Informatif menjadi Informatif.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang hadir langsung menerima penghargaan dari Sekda Provinsi Sulsel Abd Hayat Gani dalam prosesi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan 2021 oleh Komisi Informasi Sulsel di The Rinra Hotel Makassar. Rabu, 15/12/2021.
Ada tiga kategori penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yakni pertama Informatif, kedua Menuju Informatif, dan ketiga Cukup informatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, Parepare mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif. Ini menunjukkan transparansi, komitmen, dan keseriusan Pemerintah Kota Parepare dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Wali Kota Taufan Pawe.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka mengungkapkan, Parepare pada anugerah tahun ini naik satu tingkat dari tahun sebelumnya dari Menuju Informatif menjadi Informatif.
“Jadi ada tiga tingkatan kategori pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini pertama Informatif, kedua Menuju Informatif, dan ketiga Cukup informatif. Parepare berada pada kategori Informatif,” ungkap Hamka, sapaannya.
Pakar komunikasi publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muh Iqbal Sultan mengakui Pemerintah Kota Parepare adalah daerah terbaik di Sulsel dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Iqbal Sultan menilai Parepare melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tegas dosen ilmu komunikasi Unhas ini.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021 ini adalah puncak pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada tiga kategori Badan Publik yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Desa. (*)