Parepare, Sulsel – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Pelatihan Penerapan Perizinan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di Hotel Bukit Kenari Parepare, Kamis, 9 September 2021.
DLH Parepare melibatkan peserta dari para pelaku usaha dalam wilayah Parepare khususnya yang memerlukan perizinan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
Sesuai protokol kesehatan pertemuan ini dibagi menjadi dua sesi. Dengan kapasitas ruangan diisi 25 persen peserta dan menerapkan 3M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dibuka oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Parepare Budi Rusdi SP MSi. Dalam kesempatan itu, Budi Rusdi mengatakan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH merupakan tindak lanjut UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang prioritasnya memudahkan perizinan berusaha untuk peningkatan investasi.
Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Parepare, Jenamar Aslan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam rangka penerapan perizinan di bidang lingkungan hidup yang terintegrasi dengan Dinas PMPTSP Parepare. “Itu dalam mengimplementasikan perizinan berbasis online atau OSS,” kata Jenamar.
Narasumber dalam pelatihan dari DLH Parepare dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parepare. (*)