Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Surat Edaran ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berikut SE tersebut: