Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 untuk dibahas oleh DPRD, Rabu (30/6/2021).
Penyerahan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, Drs. Akbar, para Asisten dan staf Ahli Bupati.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah maupun DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, melayani, memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencapaian tujuan tersebut diantaranya diupayakan melalui optimalisasi pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. olehnya itu, dalam hal ini DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
“Setelah penyerahan ini akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, kami berharap dalam pembahasan nantinya dapat berlangsung efektif dijiwai semangat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut dilakukan demi memenuhi amanah konstitusi, dan sebagai bentuk komitmen Dewan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam upaya pemenuhan tujuan utama pembangunan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Untuk itulah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kita susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” ungkapnya.
Selain dihadiri secara Luring oleh para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Sinjai, Paripurna itu juga dihadiri secara Daring oleh Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai.
Sekedar diketahui, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (*)