Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan gelar press release kasus tindak pidana pencurian motor atau Curanmor, Rabu (14/4/2021).
Pada kegiatan itu, Iwan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.
Dan mengamankan 3 orang pelaku curanmor lintas Kabupaten masing masing berinisial AA (24), RN (17) dan WN (19). Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda namun masih dalam wilayah Kabupaten Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WN, selain melakukan curanmor, dia juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan,” jelas Iwan.
Selain mengamankan 3 pelaku, tim Resmob Polres Sinjai juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai TKP.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya” sambungnya.
Adapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Iwan, adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.