Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare mengeluarkan surat edaran terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Surat edaran bernomor 060/375/Org tentang perubahan atas surat edaran Wali Kota nomor 060/337/Org itu mengatur beberapa poin tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, pada cuti bersama pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru, dinyatakan sebagai Hari Kerja,” demikian salah satu bunyi poin surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada surat edaran itu, berarti cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kota Parepare hanya pada 24 Desember 2020, dan 31 Desember 2020. Sementara 28, 29, 30 Desember 2020 tetap dinyatakan sebagai Hari Kerja.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam surat edaran di atas, mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi surat edaran itu.
Dalam surat edaran juga berbunyi, khusus SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Tenaga Medis/ Paramedis RSUD Andi Makkasau/UPTD Puskesmas/Call Center 112, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, UPTD Pengelolaan Pasar, UPTD Penerangan Jalan Umum, Kecamatan dan Kelurahan, diatur pembagian tugas (pengaturan shift) kepada masing-masing staf selama masa cuti bersama. Sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Kepala SKPD/Unit Kerja melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan masing-masing agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” demikian penekanan surat edaran tersebut. (*)